Sabang, 21/10/2021.
Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Sabang, memutus 6 (enam) perkara Jinayat yang dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Sabang ke Mahkamah Syar’iyah Sabang karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana Ikhtilat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum.
Adapan Susunan Majelis Hakim yang memutus perkara ini adalah Ketua Majelis Yunanto, S.HI, MH, Hakim Anggota Tubagus Sukran Tamimi, S.Sy, dan Nurul Husna, S.H. dan Ketua Majelis Muhammad Syarifudin Amin, S.HI, dengan Hakim anggota yang sama dengan majelis sebelumnya, sementara Panitera Pengganti terhadap enam perkara tersebut terdiri dari Hermansyah, SH, Firman dan Nurul Hikmah, S.H
Dari informasi yang dihimpun tim redaksi dari Majelis Hakim selesai menyidangkan perkara di ruang sidang Mahkamah Syar’iyah, para Terdakwa sangat menyesali perbuatan yang mereka lakukan, perbuatan yang telah mencoreng nama baik keluarga dan merusak masa depan, mengingat ketiga pasangan muda-mudi ini adalah remaja yang berusia 18-19 tahun, usia dalam fase pancaroba, usia yang sangat rentan dengan pengaruh lingkungan. Mereka terbawa suasana hedonis yang akhirnya ditangkap disalah satu hotel oleh masyarakat. Ini sebuah pelajaran hidup yang tidak boleh terulang lagi, dan kami berharap masih memiliki masa depan yang cemerlang, kata salah satu terdakwa yang tidak mau disebutkan namanya.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat yang, ke enam Terdakwa di Vonis telah melaukan jarimah Ikhtilat dan dihukum dengan `uqubat ta`zir 25 kali cambuk didepan umum denan mengurangi masa tahanan. Mengingat mereka sudah ditahan sejak bulan Juli tahun 2021. saat ini mereka sedang menjalani masa tahanan di Rutan Kota sabang untuk menunggu eksekusi cambuk yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Vonis yang di jatuhkan Majelis lebih ringan dibandingankan dengan tuntutan Jaksa Penuntut umum Yovi Iskandar, SH dan Jaksa menerima putusan Majelis hakim begitu juga dengan pihak Terdakwa yang tidak melakukan upaya hukum ditingkat banding.
Perkara yang sempat menyita perhatian publik ini di awal juli, saat terjadi penggerebekan oleh warga, dan kini palu keadilan telah memutuskan ke 3 pasangat muda-mudi tersebut harus menerima konsekuaensi atas pelanggaran norma agama yang berlaku di Aceh. Sepanjang tahun 2021 ini, sampai dengan bulan Oktober sudah menerima 12 perkara dan kesemuanya telah diputuskan 6 diantaranya sudah dieksekusi sementara 6 yang terakhir menunggu waktu untuk dieksekusi. Semoga tidak ada kendala dalam pelaksanaannya. Semanagat untuk menegakkan Syari`at islam salah satunya adalah dengan menunjukkan keseriusan semua pihak untuk mengimplementasi hukum jinayat. (FR)