Penandatanganan MOU Bersama Rutan Kelas II Sabang

0
429

09 November 2021

Menjadi sejarah baru pada Mahkamah Syar’iyah Sabang. Bertempat di Ruang Media Centre Mahkamah Syar’iyah Sabang Muhammad Nasir, S.H., M.H. selaku Kepala RUTAN Klas IIB Sabang bersama dengan Yunanto, S.HI., M.H., menyepakati dan menandatangani Perjanjian Kerjasama tentang Persidangan melalui Teleconference dan Penanganan Overstaying tahanan pada RUTAN Klas IIB Sabang.
Dalam sambutannya Muhammad Nasir, S.H., M.H., menyampaikan perjanjian kerjasama ini merupakan salah satu dari 15 Poin penting arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), yaitu Penerapan Zero Overstaying dan persidangan Online, ke depan diharapkan setiap tahanan baik status terdakwa maupun terpidana mempunyai status hukum yang jelas dan mereka yang mengalami kondisi ini sebenarnya mengalami pelanggaran hak asasi manusia, yaitu penahanan yang tidak sah (arbitrary detention). Untuk itu koordinasi antar penegak hukum menjadi hal yang wajib demi terhindarnya kejadian overstaying.


Sejalan dengan ide Ketua Mahkamah Syar’iyah Sabang dalam sambutannya menyampaikan kegiatan ini menjadi salah satu kegiatan yang digalakkan secara nasional yaitu pemanfaatan Teknologi Informasi dalam persidangan sehingga asumsi yang terbangun selama ini di dalam masyarakat bahwa berurusan dengan pengadilan rumit menjadi terbantahkan, dan disisi yang lain sebagai aparatur pemerintah dapat memudahkan urusan warga negara.
Dalam penutupnya ketua Mahkamah Syar’iyah Sabang menyampaikan kita selaku aparatur pemerintah sarana ladang pahala yang mudah yaitu membantu memudahkan urusan orang lain, jika urusan itu susah permudahlah dan jika urusan itu sudah mudah maka mari kita permudah lagi.