MAHKAMAH SYAR`IYAH SABANG MENDAMAIKAN PERKARA HARTA BERSAMA DARI RUANGAN MEDIASI

0
446

Sabang, 06/01/2021

Hakim Mahkamah Syar`iyah Sabang yang ditunjuk oleh ketua Majelis untuk menjadi mediator dalam perkara  Nomor 66/Pdt.G/2021/MS-Sab telah berhasil mendamaikan Penggugat dan Tergugat dari ruang sidang pada hari Kamis, 06 Januari 2022.

Hakim Mediator Tubagus Sukran Tamimi, S.Sy menyampaikan bahwa Penggugat dan Tergugat telah mencapai kesepakatan, perdamaian ini merupakan usaha mediasi yang dilakukan beberapa kali dengan melahirkan kemenangan milik bersama, bahwa hitungan harta benda yang diperselisihkan dapat diterima oleh kedua belah pihak. Sengketa harta bersama ini juga telah menelorkan konsep perdamaian yang pada prinsipnya telah diterima dan keduany memeiliki komitmen untuk merealisasikan pasca kesepakatan pada hari ini.

Tampak wajah sumringah dari kedua belah pihak, wajah yang sebelumnya tidak menampilkan senyum di ruang sidang begitu ada kesepakatan damai senyumpun menghiasi mereka, Penggugat TN dan Tergugat MM mengucapkan terima kasih kepada mediator atas usaha kerasnya dalam beberapa kali mediasi untuk mencari titik temu bagi kami

Keberhasilan ini tentu melahirkan motivasi bagi para mediator untuk menjadi penyemangat bagi semua mediator di MS Sabang. Apalagi ini meruapakan spirit di awal tahun 2022. semoga ini awal keberhasilan dan akan terus lahir keberhasilan-keberhasilan berikutnya .. Amin (FR)