Sabang, 15/03/2022
MS Sabang menghadiri rapat dewan Pembina dan Pengurus Baitul Mall kota sabang dalam rangka rencana alokasi Dana Infaq untuk tahun 2022 yang berlangsung di Aula Baitul Mall Sabang. MS Sabang di wakili oleh Firman, Panitera Muda Hukum dikarenakan Ketua MS Sabang Yunanto, S.HI, MH dalam waktu bersama sedang kegiatan lain. MS Sabang duduk sebagai dewan Pembina bersama MPU, Sekda, Kepala kesekretariatan, Inpektur, kadis syariat islam dan Kementerian agama kota sabang.
Dalam paparannya sekretaris Baitul Mall menyampaikan bahwa jumlah zakat masa Houl 2021 sebesar Rp 2.025.616.054, ditambah dengan sisa Belanja tahun 2021 Rp 20.300.458,-. sehingga jumlah total zakat sebesar dua milyar empat puluh lima juta sembilan ratus enam belas ribu lima ratus dua puluh dua rupiah). dan akan dibagikan kepada 7 senif yang terdiri dari Fakir, miskin, Amil, muallaf, Gharim, fisabilillah dan Ibnu Sabil.
Sebelum ditetapkan terjadi diksusi terhadap perkembangan data jumlah Fakis dan miskin di kota Sabang, dan beberapa hal yang menyangkut dengan Hak Amil dan lain-lain. Ketua MPU Sabang menyampaikan penentuan senif dan besarannya ini sudah didiskusikan jauh-jauh hari dan sudah mengikuti aturan qanun syariat islam yang ada, sehingga berdasarkan kajian tersebut sudah dapat dipastikan ini adalah hasilnya yang tersajikan didepan bapak ibu sekalian. Papar beliau.
Sementara untuk jumlah infaq tahun 2021 berjumlah 5.540.594.344 ,- ( Lima milyar lima ratus E,pat puluh lima juta sembilan ratus empat puluh lima juta rupiah) sementara infak tahun berjalan berjumlah Rp 1.286.244.826, – untuk penyaluran tahun 2022, sehingga totalnya sebesar Rp 6.826.839.170,-. dan dalam rapat bersama dewan pembina dibutuskan akan dibagikan dengan perioritas untuk lanjutan pembangunan masjid, pembagunan Ruko Baitul mall, kemaslahatan umat dan Pemberdayaan ekonomi umat.
Sementara Firman melihat bahwa ada potensi yang bisa disenergikan dengan MS sabang yaitu menyangkut dengan perwalian anak terlantar dan Korban kekerasan rumah tangga. Menginggat ini merupakan tupoksi dari MS Sabang yang menanggani kasus hukum perdata dan jinayat. Dalam hal ini akan dibangun kerjasama menyangkut dengan proses pendaftaran perkara bagi kelompok fakir dan miskin. Diharapkan dana ini dapat membantu masyarakat yang tidak mampu untuk dapat mengikuti proses persidangan di MS Sabang. Demikian .