Mahkamah Syar’iyah Sabang telah menandatangi MOU Layanan Maestro (Layanan Masyarakat Sehat Terampil dan Produktif)

0
367

Ketua Mahkamah Syar’iyah Sabang dan Dinas Kesehatan Kota Sabang pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022 telah menandatangi Program kerjasama yang di berikan nama dengan layanan Maestro. Sebuah layanan yang diberikan untuk Pasangan muda yang mengajukan permohonan Dispensasi Kawin karena salah satu atau bahkan kedua belum mencapai usia 19 tahun. Penandatanganan MOU Layanan Maestro dilaksanakan di ruang Kepala Dinas Kesehatan Kota Sabang.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Sabang Yunanto, S.H.I, M.H hadir bersama Panitera Hermansyah, SH, Panmud Hukum T. Firman Nur,  M. Wahyu Oktariansyah Staf Arsiparis dan Jaffan Fifaldi Harahap CPNS serta PPNPN Marwinsyah. Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kota Sabang Bapak dr. Edi Suharto didampingi Kasubbag Pelayanan Kesehatan Masyarakat Ibu Desi Tambayong. SKM.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Sabang sebelum menandatangi MOU menyampaikan bahwa  Kerjama ini sangat penting untuk membantu masyarakat pencari keadilan dalam menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan dispensasi nikah, Menikah bukan hanya senang sesaat . Perlu pola pikir yang matang, standar pengetahuan kesehatan dan pengetahuan menikah, status kesehatan fisik dan rohani, alat reproduksi yang sehat, dll. Oleh karena itu, ketika ada calon pengantin yang sudah memilih menikah dini perlu pendampingan dan pengetahuan kesehatan karena pasanga tersebut masih  anak di bawah umur. Untuk itu Mahkamah Syar’iyah Sabang terus membangun kerjasama dengan stakeholder terkait, sebelumnya kita sudah membangun MOU dengan Dinas Sosial bidang perlindungan perempuan dan anak, dan hari ini kami ingin membangun kersama  antara Mahkamah Syar’iyah Sabang Kelas II dengan Dinas Kesehatan Kota Sabang, kerjasama ini diharapakan dapat  diharapkan dapat membantu Hakim dalam membuat putusan atas permohonan Dispensasi Kawin, dengan cara menerima laporan hasil pemeriksaan kesehatan dari Dinas Kesehatan dalam hal ini Puskesmas di wilayah Kota Sabang , serta pemberian dan pemantapan pengetahuan kesehatan kepada anak di bawah umur yang ingin menikah.” ujar Yunanto, S.H.I, M.H ketua Mahkamah Syar’iyah Sabang.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Sabang dr. Edi Suharto,  dalam sambutannya menyambut baik kedatangan ketua Mahkamah Syar’iyah Sabang dan merespon sangat setuju atas kerja sama yang dilakukan ini. Menurutnya kerja sama ini penting dapat membantu anak di bawah umur yang ingin menikah dengan cara pemeriksaan kesehatan pranikah. Wajib dilakukan untuk mencegah terjadinya permasalahan kesehatan pada diri sendiri, pasangan, maupun keturunan ke depannya. Hal ini juga berdampak buruk jika tidak dilakukan, salah satu faktor yang menyebabkan alasan pasutri muda bercerai.

Adapun dasar kegiatan kerja sama tersebut adalah surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 2449/DjA/HM.00/4/2022 tanggal 22 April 2022 perihal koordinasi dan perjanjian kerjasama dengan Dinas Kesehatan tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi. (FR)