Banda Aceh, 1 Agustus 2022
Pelaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Akademik Sertifikasi Hakim Jinayat yang dilaksanakan oleh Puslitbang Mahkamah Agung RI bertempat di Ballroom Hermes Palace Hotel, kegiatan tersebut diikuti oleh Utusan dari Mahkamah Syar’iyah Aceh, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Mahkamah Syar’iyah Sabang, Mahkamah Syar’iyah Jantho, Mahkamah Syar’iyah Sigli, Mahkamah Syar’iyah Bereuen, Mahkamah Syar’iyah Calang dan dari Akademisi antara lain UIN Arraniri, Universitas Syiah Kuala, serta tamu undangan dari Pengadilan Tinggi Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh, DPRK Aceh. Sebagai Narasumber Utama adalah YM. Bapak Tuaka Agama Prof. Dr. Drs. H. Amran Suari, S. H., M. Hum., M.M. sekaligus membuka acara sebagai pembuka acara, selain narasumber utama pada acara tersebut ada juga narasumber lain yaitu Prof. Syahrial Abbas, Dr. Jufri Ghalib, Dr. Ir. Azwar Abubakar dan Dr. Hj. Rosmawardani
Dengan diadakannya kegiatan dialog ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap naskah akademik yang akan disusun untuk dasar diterbitkannya Perma tentang sertifikasi hakim jinayat. Dengan adanya Perma sebagai payung hukum nantinya hakim yang akan menangani perkara jinayat di wilayah aceh harus sudah bersertifikat sehingga hakim dalam menyidangkan sampai memutus perkara jinayat menjadi profesional karena mempunyai dasar dan kemampuan yang baik karena telah dibekali dengan adanya pelatihan yang bersertifikat. Untuk kegiatan FGD ini perwakilan dari MS Sabang diwakili oleh Bapak Wakil Ketua Muhammad Syaifudin Amin, S.H.I., M.H. yang belum lama ini juga telah menyelesaikan Pelatihan Teknis Yustisial Jinayat yang dilaksanakan oleh Balai Diklat Mahkamah Agung RI di Banda Aceh.
Peserta Focus Group Discussion pada kegiatan kali ini sangat antusias ketika diberikan kesempatan untuk bertanya, sehingga susasa diskusi menjadi hidup dan akan memberikan sesuatu yang bermanfaat untuk kita semua.