Jumat, 7 Oktober 2022
Sabang – Akses terhadap keadilan merupakan hak dasar yang wajib dimiliki setiap manusia tanpa terkecuali, termasuk bagi penyandang disabilitas. Akses terhadap kadilan bagi penyandang disabilitas mempunyai makna bahwa meskipun dengan segala keterbatasan kelompok penyandang disabilitas juga berhak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dan akses yang dikhususkan bagi mereka.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2078/Dja/Hk.00/Sk/8/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Ramah Penyandang Disabilitas Di Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Agama semakin menjadikan acuan bagi Mahkamah Syar’iyah Sabang untuk memberikan fasilitas dan pelayanan bagi khusus penyandang disabilitas. Sejauh ini layanan bagi penyandang disabilitas yang tersedia adalah Area Parkir khusus penyandang disabilitas, Kursi Roda, Jalur miring (ramp), Toilet yang memenuhi aspek aksesibilitas, dan Layanan Molisa (Mobil Inovasi Layanan Masyarakat). Dengan pedoman pelaksanaan Ramah Penyandang Disabilitas ini akan memberikan peningkatkan kuantitas dan kualitas fasilitas dan pelayanan bagi penyandang disabilitas di Mahkamah Syar’iyah Sabang.
Mahkamah Syar’iyah Sabang dipelopori peserta Pendidikan dan Pelatihan Dasar CPNS MA RI tahun 2022 yaitu Jafan Fifaldi Harahap, S.H. telah merealisasikan upaya peningkatan fasilitas layanan penyandang disabilitas dengan menyediakan Tanda Pengenal (ID Pengenal) dan Kursi Khusus Antrian bagi penyandang disabilitas serta melakukan upaya pengenalan Buku Braile mengenai layanan berperkara di Mahkamah Syar’iyah Sabang.
Inovasi terbaru ini diharapkan dapat mendukung pelayanan yang prima kepada para kelompok penyandang disabilitas berperkara di Mahkamah Syar’iyah Sabang. Fasilitas akan lebih bernilai jika dapat dimaksimalkan. Jadi, setiap Masyarakat Sabang yang berkebutuhan khusus silahkan datang dan hadir untuk menikmati fasilitas layanan khusus ini.
Yuk datang dan nikmati layanan dan fasilitas terbaik di Mahkamah Syar’iyah Sabang.