Kamis, 22 Desember 2022
Sabang – Seiring perkembangan teknologi, Mahkamah Agung RI terus tak tinggal diam dan selalu mengikuti era perkembangan digital yang selalu terus semakin maju menuju era modernisasi. Contohnya dalam hal ini Mahkamah Syar’iyah Sabang juga ikut berupaya mengikuti perkembangan digitalisasi tersebut demi dapat meningkatkan efektifitas serta memberikan kemudahan akses bagi masyarakat agar lebih cepat dan maksimal. Sehingga untuk meningkatkan penyebaran informasi kepada setiap unit satuan kerja Peradilan di setiap wilayah terkait pembaruan layanan e-court, Mahkamah Agung RI mengadakan Sosialisasi Pembaruan Layanan e-court 4.0.0 yang dilaksanakan secara daring.
Dalam kegiatan kali ini, Bapak Yusnardi, S.H.I., M.H. selaku Ketua Mahkamah Syar’iyah Sabang dan Bapak Muhammad Syaifudin Amin, S.H.I., M.H. selaku Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Sabang serta Marwisyah selaku PPNPN Mahkamah Syar’iyah Sabang berpartisipasti untuk mengikuti kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan secara daring tersebut. Kegiatan sosialisasi daring tersebut dilaksanakan di Ruang Media Centre Mahkamah Syar’iyah Sabang yang dilaksanakan pukul 10.00 WIB. Salah satu pengisi materi sosialisasi pembaruan aplikasi e-court ini adalah Bapak Kepala Biro Hukum dan Humas yang baru, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H.
Sehubungan dengan diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik, perlu disampaikan bahwa telah dilakukan Pembaruan Aplikasi -Court versi 4.0.0 dengan perbaikan, penambahan dan optimalisasi fitur dan fungsi sebagai berikut :
- Perubahan hari kerja menjadi hari kalender;
- Penambahan fitur Pendaftaran User Kurator pada Aplikasi e-Court;
- Penambahan fitur Dashboard Management Kurator untuk Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM RI;
- Penambahan fitur untuk Perkara Permohonan Pernyataan Pailit (Pendaftaran, e- Litigasi serta e-Salinan);
- Penambahan fitur untuk Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) (Pendaftaran, e-Litigasi serta e-Salinan); Penambahan fitur Kalkulasi Biaya Pemanggilan untuk Domisili Luar Negeri (Rogatori);
- Penambahan fitur Pendaftaran untuk Perkara Keberatan terhadap Putusan KPPU, Sengketa. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan Sengketa Hak Kekayaan Intelektual (HAKI);
- Integrasi Antara Aplikasi e-Court dengan SIPP.
Diharapkan dengan semakin canggih dan berkembangnya aplikasi e-court semoga dapat memudahkan pelayanan terhadap masyarakat dan meningkatkan kepuasan masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya masing-masing di Mahkamah Syar’iyah Sabang. (JH)