Pelaksanaan Uqubat Cambuk Kasus Pelecehan Seksual

0
418

Rabu, 11 Januari 2023

Sabang – Sebagai wujud dukungan terhadap pelaksanaan Syariat Islam di tanah Aceh, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, melaksanakan Eksekusi Uqubat Cambuk terhadap Terpidana Kasus Pelecehan Seksual di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sabang, sesuai Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.  Pelaksanaan Eksekusi Uqubat Cambuk tersebut dihadiri Bapak Yusnardi, S.H.I., M.H. (Ketua Mahkamah Syar’iyah Sabang) serta Bapak Muhammad Syaifudin Amin, S.H.I., M.H. (Wakil Ketua MS Sabang) sebagai Hakim Pengawas. Eksekusi Uqubat Cambuk ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat, S.H., M.H. dan ikut disaksikan para pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kota Sabang, dan instansi terkait lainnya serta masyarakat.

Eksekusi hukuman cambuk kali ini dilaksanakan terhadap 1 orang terpidana Perkara Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dalam perkara pelecehan seksual atas nama YO sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Kota Sabang nomor 3/JN/2022/MS.Sab dengan cara dicambuk didepan umum sebanyak 39 (tiga puluh Sembilan) kali. Dalam pelaksanaannya eksekusi Uqubat Cambuk kali ini berhasil dilaksanakan dengan baik.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang menjelaskan dimana eksekusi cambuk kali ini merupakan perkara yang diputus di akhir tahun 2022 dan baru dilaksanakan putusannya pada awal tahun 2023 ini. Semoga ini merupakan pengingat bagi seluruh warga Kota Sabang khususnya pada tahun 2023 ini untuk menjauhi segala perilaku yang bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

Semua unsur Forkopimda akan berusaha untuk mengantisipasi masyarakat Kota Sabang untuk tersandung kasus-kasus yang melanggar aturan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, apabila ada masyarakat Kota Sabang yang melanggar syariat islam yang berlaku di Tanah Aceh maka aturan Qanun akan diterapkan secera tegas. (JH)