Rabu, 8 Maret 2023
Sabang – Sebagai wujud dukungan terhadap pelaksanaan Syariat Islam di tanah Aceh, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, melaksanakan Eksekusi Uqubat Cambuk terhadap Terpidana Kasus Pelecehan Seksual di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sabang, sesuai Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Pelaksanaan Eksekusi Uqubat Cambuk tersebut dihadiri Ibu Nurul Husna, S.H. (Hakim Mahkamah Syar’iyah Sabang) sebagai PLH Ketua Mahkamah Syar’iyah Sabang serta Bapak Shoim, S.H.I. (Hakim Mahkamah Syar’iyah Sabang) sebagai Hakim Pengawas dan Pengamat perkara jinayat. Eksekusi Uqubat Cambuk ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Milono Raharjo, S.H., M.H. dan ikut disaksikan para pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kota Sabang, dan instansi terkait lainnya serta masyarakat.
Eksekusi hukuman cambuk kali ini dilaksanakan terhadap 1 orang terpidana Perkara Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dalam perkara pelecehan seksual atas nama FA sesuai dengan putusan Banding Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor 3/JN/2023/MS.Aceh dengan cara dicambuk didepan umum sebanyak 125 (seratus dua puluh lima) kali dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani sebanyak 6 bulan. Dalam pelaksanaannya eksekusi Uqubat Cambuk kali ini berhasil dilaksanakan dengan baik tanpa hambatan berarti.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang mengajak kepada seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kesadaran hukum, serta menjauhi perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam Qanun Aceh. Semoga ini merupakan pengingat bagi seluruh warga Kota Sabang khususnya pada tahun 2023 ini untuk memberikan efek jera kepada pelanggar-pelanggar hukum syariat yang bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Mengamini Kajari Sabang, Perwakilan PJ Walikota Bapak Renaldi menyampaikan dengan penuh harap kepada seluruh Masyarakat Kota Sabang untuk menjadikan hukuman cambuk sebagai pembelajaran sehingga kedepannya syariat islam dapat djalankan dengan benar supaya lahirnya ketertiban umum di Kota Sabang.
Dengan begitu artinya semua unsur Forkopimda akan berusaha untuk mengantisipasi masyarakat Kota Sabang untuk tersandung kasus-kasus yang melanggar aturan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, apabila ada masyarakat Kota Sabang yang melanggar syariat islam akan mendapat hukuman setimpal karena melanggar ketertiban umum Kota Sabang. (JH)