Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak di Kota Sabang

0
260

Rabu, 6 September 2023

Sabang – Mahkamah Syar’iyah Sabang yang dalam hal ini dipresentasikan oleh Hakim Mahkamah Syar’iyah Sabang yaitu Bapak Shoim, S.H.I. berkesempatan untuk menjadi Keynote Speaker atau Narasumber pada kegiatan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak di Kota Sabang yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong,. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PMG PP dan PA), yang dilaksanakan pukul 9.00 Pagi berlokasikan di Aula Kantor Bappeda Kota Sabang.

Dalam agenda kegiatan ini, Bapak Shoim, S.H.I. tidak sendiri menjadi keynote speaker tapi juga bersama dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sabang yaitu Dr. H. Mukhlis, M.Pd yang bersama-sama memberikan arahan terkait men-sosialisasikan pencegahan serta bahaya perkawinan usia anak bagi generasi muda Kota Sabang khususnya.

Pada kegiatan ini, dibuka oleh Ibu Susanti sebagai Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinsos PMG PP dan PA yang menyampaikan tujuan dari pelaksanaan ini untuk memberikan edukasi kepada ibu beserta anak agar selalu menghindari perkawinan usia anak karena memberikan dampak negatif.

Kemudian, dilanjutkan dengan pemberian materi oleh Kakanmenang yang menyampaikan hakekat tujuan perkawinan adalah mencapai derajat sakinah, mawaddah dan rahmah yaitu menjaga ketentraman, saling mengasihi serta saling menyayangi.

Selanjutnya, untuk memperdalam pemahaman dari aspek hukum dilanjutkan oleh Bapak Shoim, S.H.I. menyampaikan Batas Minimum Usia Perkawinan yang diatur pada UU Nomor 16 Tahun 2019 perubahan UU Nomorr 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang sebelumnya batas perkawinan adalan 19 Tahun Bagi Pria serta 16 Tahun Bagi Perempuan kemudian diubah menjadi 19 Tahun bagi laki-laki maupun perempuan.

Semoga dengan adanya kegiatan positif semacam ini memberi banyak manfaat bagi masyarakat kota Sabang khusunya Perempuan dan Anak. (JH)