Selasa, 12 September 2023
Sabang – Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepedulian siswa-siswi SMA sederajat dalam melaksanakan dan melestarikan Syariat Islam di Lingkungan Sekolah, Hakim Mahkamah Syar’iyah Sabang yaitu Ibu Nurul Husna, S,H. mendapat kesempatan dari Dinas Syariat Islam Kota Sabang menjadi keynote speaker untuk memberikan ilmu dan nasihat kepada siswa-siswi SMA terkait pentingnya pelaksanaan syariat islam di lingkungan sekolah demi menjaga harkat dan martabat bukan hanya siswi tetapi juga untuk para siswa.
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Lantai Kantor Walikota Sabang yang dilaksanakan pukul 14.00 WIB s.d pukul 17.15 WIB. Pada kegiatan ini yang menjadi audiens adalah siswa-siswi SMA sederajat. Tema materi yang khusus dibawakan oleh Ibu Nurul Husna, S.H. ialah Peraturan-peraturan tentang Syariat Islam dalam hal ini Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pada penyampaiannya, Beliau menjelaskan terkait kekhususan yang dimiliki oleh Pemerintah Aceh dalam menerapkan Syariat Islam di Wilayah Aceh terkait penerapan hukum jinayat. Beliau juga menyampaikan jarimah yang dilarang dalam Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 yang terdiri dari Khamr, Maisir, Khalwat, Ikhtilath, Zina, Pelecehan Seksual, Pemerkosaan, Qadzaf, Liwath dan Musahaqah.
Beliau menyampaikan kepada seluruh siswa/i untuk memahami Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 agar terhindar dari hal-hal yang dilarang karena dapat berdampak buruk kepada masa depan generasi muda bangsa termasuk hal-hal yang sering dijumpai yaitu Jarimah Maisir, Khalwat dan Ikhtilath. (JH)