Hakim Mahkamah Syar’iyah Berhasil Mendamaikan Perkara Harta Bersama Melalui Mediasi

0
235

Kamis, 15 Februari 2024

Sabang – Hakim Mahkamah Syar`iyah Sabang yang ditunjuk oleh ketua Majelis untuk menjadi mediator dalam perkara Perwalian Nomor 47/Pdt.G/2023/MS.Sab telah berhasil mendamaikan Penggugat dan Tergugat dari Ruang Mediasi.

Hakim Mediator Mahkamah Syar’iyah Sabang yaitu Bapak Shoim, S.H.I. menyampaikan bahwa Penggugat dan Tergugat telah mencapai kesepakatan, perdamaian ini merupakan usaha mediasi yang dilakukan beberapa kali dengan melahirkan kemenangan bersama bagi setiap pihak. Sengketa Harta Bersama kali ini juga telah melahirkan konsep perdamaian yang pada prinsipnya telah diterima dan keduanya memiliki komitmen untuk merealisasikan pasca kesepakatan pada hari ini.

Tampak wajah sumringah dari kedua belah pihak, wajah yang sebelumnya tidak menampilkan senyum puas di ruang mediasi begitu ada kesepakatan damai diantara mereka berdua, Penggugat dan Tergugat mengucapkan terima kasih kepada Hakim Mediator atas usaha kerasnya dalam melakukan mediasi untuk mencari titik temu penyelesaian permasalahan perkara.

Keberhasilan ini tentu melahirkan motivasi bagi para mediator untuk menjadi penyemangat bagi semua mediator di MS Sabang. Semoga ini awal keberhasilan dan akan terus lahir keberhasilan-keberhasilan berikutnya dalam mendamaikan setiap pihak berperkara. (WO)