Syarat Pengajuan Perkara

PENGAJUAN CERAI GUGAT / CERAI TALAK:

  1. Foto Copy KTP Penggugat/Pemohon sebanyak yang masih berlaku dan diberi meterai  6000, kemudian dilegalisir di Kantor Pos.
  2. Foto Copy Kutipan/Duplikat Akta Nikah Penggugat/Pemohon sebanyak 1 lembar, dan diberi meterai 6000 kemudian dilegalisir di Kantor Pos.
  3. Menyerahkan  surat gugatan/permohonan sebanyak 6 lembar, yang meliputi 3 untuk Majelis Hakim, 1 buah untuk Panitera Pengganti, 1 buah untuk Tergugat/Termohon dan 1 buah untuk dalam berkas.
  4. Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank yang bekerjasama dengan MS Sabang, yang jumlahnya sesuai dengan perhitungan Meja 1 yang tersebut dalam SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar).
  5. Bagi pihak yang mengguganakan Kuasa Hukum,seperti Advokat/Pengacara harus melampirkan surat kuasa khusus dan Foto Copy  Kartu Advokat 1 lembar yang masih berlaku.
  6. Bagi pihak yang menggunakan Kuasa Insidentil, harus menyertakan  surat Izin dari Ketua Pengadilan Agama Palu.
  7. Bagi pihak Penggugat/Pemohon yang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota TNI/POLRI, harus melampirkan surat izin bercerai dari atasannya.

PERMOHONAN IJIN POLIGAMI:

  1. Foto Copy KTP Pemohon yang masih berlaku 1 lembar dan diberi meterai 6000 kemudian dilegalisir di Kantor Pos.
  2. Foto Copy  Kutipan/Duplikat Akta Nikah Pemohon dengan isteri pertama, apabila ingin menikah dengan calon isteri kedua, yang diberi meterai 6000 dan dilegalisir di Kantor Pos.
  3. Surat Pernyataan dari  isteri  pertama bersedia untuk dimadu, yang diberi meterai 6000 dan ditandatangani oleh isteri pertama.
  4. Surat Pernyataan Sanggup Berlaku Adil dari Pemohon (suami) yang diberi meterai 6000 dan ditandatangani oleh Pemohon (suami).
  5. Surat Keterangan Penghasilan Pemohon yang dibuat oleh Lurah/Kepala Desa tempat tinggal Pemohon.
  6. Surat permohonan izin poligami sebanyak 6 rangkap yang memuat alasan-alasan ingin poligami.
  7. Bagi Pemohon yang mengunakan kuasa hukum seperti  Pengacara/Advokat, harus melampirkan Surat Kuasa Khusus dan foto copy   Kartu Advokat yang masih berlaku 1 lembar.
  8. Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank yang bekerjasama dengan PA Palu yang jumlahnya sesuai dengan taksiran meja 1 yang tersebut dalam SKUM (surat Kuasa Untuk Membayar).

PERMOHONAN PENGESAHAN NIKAH  ISBAT NIKAH:

  1. Foto copy KTP Pemohon I dan Pemohon II yang masih berlaku, dan diberi meterai 6000 yang dilegalisir di Kantor Pos.
  2. Permohonan Isbat nikah tidak terkait dengan perkawinan poligami.
  3. Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank yang bekerjasama dengan PA Palu yang jumlahnya  sesuai dengan taksiran Meja 1 yang tersebut dalam SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar).
  4. Bagi yang menggunakan Kuasa Hukum, harus menyertakan Surat Kuasa Khusus.
  5. Surat Permohonan Isbat Nikah dibuat  6  lembar.

GUGATAN HARTA BERSAMA / GONO-GINI:

  1. Foto Copy KTP Penggugat yang masih berlaku  1 lembar yang diberi meterai 6000 dan dilegalisir di Kantor Pos.
  2. Foto Copy Kutipan/Duplikat Akta Nikah Penggugat, 1 lembar yang diberi meterai 6000 dan dilegis di Kantor Pos, jika pengajuan gugatan harta bersama tersebut bersama-sama dengan gugatan perceraian.
  3. Foto Copy Akte Cerai 1 lembar yang diberi meterai 6000 dan dilegis di Kantor Pos, jika pengajuan gugatan harta bersama setelah terjadinya perceraian Penggugat dengan Tergugat.
  4. Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank yang bekerjasama dengan PA Palu, yang jumlahnya sesuai dengan taksiran Meja 1  seperti tersebut dalam SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar).
  5. Bagi  Penggugat / Tergugat yang menggunakan Kuasa Hukum seperti Pengacara/Advokat, harus melampirkan Surat Kuasa  Khusus dan Foto Copy Kartu Anggota Advokat yang masih berlaku 1 lembar.
  6. Surat gugatan dibuat  6 lembar, masing-masing 3 untuk majelis hakim, 1 buah untuk PP 1 buah untuk Tergugat, dan 1 untuk dalam berkas.

GUGATAN HARTA WARIS:

  1. Foto Copy KTP Penggugat/Para Penggugat, jika penggugatnya banyak yang diberi  meterai 6000 dan dilegalisir di Kantor Pos.
  2. Silsilah Ahli waris yang dibuat oleh Kepala Desa/Lurah tempat tinggal Penggugat.
  3. Surat Keterangan  Kematian Pewaris dari  Lurah/ Kepala Desa tempat tinggal pewaris.
  4. Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank yang bekerjasama dengan MS Sabang yang jumlahnya sesuai dengan  taksiran meja 1 yang tersebut dalam SKUM ( Surat Kuasa Untuk Membayar).
  5. Bagi Penggugat yang menggunakan kuasa hukum  Pengacara/Advokat, harus melampirkan Surat Kuasa Khusus dan foto copy Kartu Anggota Advokat yang masih berlaku.
  6. Surat Gugatan dibuat  3  buah untuk  majelis Hakim, 1 buah untuk  PP , 1 buah untuk dalam berkas, dan sejumlah pihak dalam gugatan waris tersebut.

PERMOHONAN DISPENSASI NIKAH:

  1. Foto copy KTP orang tua orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 6000, cap pos).
  2. Foto copy Akta Kelahiran orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 6000, cap pos).
  3. Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA).
  4. Surat keterangan/pengantar dari Kepala Desa, yang isinya akan mengurus Dispensasi Kawin.
  5. Surat permohonan dispensasi kawin yang ditujukan kepada Ketua MS Sabang.
  6. Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank yang bekerjasama dengan MS Sabang.

PERMOHONAN PENGANGKATAN ANAK:

  1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua orang tua anak (masing-masing bermaterai 6000, cap pos)
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon I dan Pemohon II (masing-masing bermaterai 6000, cap pos)
  3. Foto copy Surat Nikah orang tua anak (bermaterai 6000, cap pos)
  4. Foto copy Surat Nikah Pemohon I dan Pemohon II (bermaterai 6000, cap pos)
  5. Foto copy Surat Kelahiran/Akta Kelahiran anak (bermaterai 6000, cap pos)
  6. SK. Pekerjaan dan penghasilan Pemohon diketahui oleh Kepala Desa (Diketahui atasan bagi PNS)
  7. Surat pernyataan penyerahan anak dari orang tua kepada Pemohon.
  8. Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial.
  9. Surat keterangan dari Kelurahan/Desa, isinya akan mengurus Pengangkatan Anak.
  10. Surat Permohonan akan Pengangkatan Anak yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syaríyah Sabang
  11. Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank yang bekerjasama dengan MS Sabang.

PENETAPAN WALI ADHOL:

  1. Surat Permohonan akan wali adhol yang ditujukan kepada Ketua MS Sabang.
  2. Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank yang bekerjasama dengan PA Palu
  3. Foto copy KTP (bermaterai 6000, cap pos)
  4. Surat Penolakan dari Kantor Urusan Agama
  5. Surat keterangan/pengantar dari Kepala Desa

PEMBATALAN NIKAH:

  1. Surat Permohonan akan pembatalan nikah yang ditujukan kepada Ketua MS Sabang.
  2. Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank yang bekerjasama dengan MS Sabang.
  3. Foto copy KTP Pemohon, Termohon I dan II (masing-masing bermaterai 6000, cap pos)
  4. Foto copy akta nikah/ duplikat (bermaterai 6000, cap pos)
  5. Foto copy akta nikah yang mau dibatalkan (bermaterai 6000, cap pos)
  6. Surat keterangan/pengatar Kepala Desa