PENGAJUAN CERAI GUGAT / CERAI TALAK:
- Foto Copy KTP Penggugat/Pemohon sebanyak yang masih berlaku dan diberi meterai 6000, kemudian dilegalisir di Kantor Pos.
- Foto Copy Kutipan/Duplikat Akta Nikah Penggugat/Pemohon sebanyak 1 lembar, dan diberi meterai 6000 kemudian dilegalisir di Kantor Pos.
- Menyerahkan surat gugatan/permohonan sebanyak 6 lembar, yang meliputi 3 untuk Majelis Hakim, 1 buah untuk Panitera Pengganti, 1 buah untuk Tergugat/Termohon dan 1 buah untuk dalam berkas.
- Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank yang bekerjasama dengan MS Sabang, yang jumlahnya sesuai dengan perhitungan Meja 1 yang tersebut dalam SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar).
- Bagi pihak yang mengguganakan Kuasa Hukum,seperti Advokat/Pengacara harus melampirkan surat kuasa khusus dan Foto Copy Kartu Advokat 1 lembar yang masih berlaku.
- Bagi pihak yang menggunakan Kuasa Insidentil, harus menyertakan surat Izin dari Ketua Pengadilan Agama Palu.
- Bagi pihak Penggugat/Pemohon yang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota TNI/POLRI, harus melampirkan surat izin bercerai dari atasannya.
PERMOHONAN IJIN POLIGAMI:
- Foto Copy KTP Pemohon yang masih berlaku 1 lembar dan diberi meterai 6000 kemudian dilegalisir di Kantor Pos.
- Foto Copy Kutipan/Duplikat Akta Nikah Pemohon dengan isteri pertama, apabila ingin menikah dengan calon isteri kedua, yang diberi meterai 6000 dan dilegalisir di Kantor Pos.
- Surat Pernyataan dari isteri pertama bersedia untuk dimadu, yang diberi meterai 6000 dan ditandatangani oleh isteri pertama.
- Surat Pernyataan Sanggup Berlaku Adil dari Pemohon (suami) yang diberi meterai 6000 dan ditandatangani oleh Pemohon (suami).
- Surat Keterangan Penghasilan Pemohon yang dibuat oleh Lurah/Kepala Desa tempat tinggal Pemohon.
- Surat permohonan izin poligami sebanyak 6 rangkap yang memuat alasan-alasan ingin poligami.
- Bagi Pemohon yang mengunakan kuasa hukum seperti Pengacara/Advokat, harus melampirkan Surat Kuasa Khusus dan foto copy Kartu Advokat yang masih berlaku 1 lembar.
- Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank yang bekerjasama dengan PA Palu yang jumlahnya sesuai dengan taksiran meja 1 yang tersebut dalam SKUM (surat Kuasa Untuk Membayar).
PERMOHONAN PENGESAHAN NIKAH ISBAT NIKAH:
- Foto copy KTP Pemohon I dan Pemohon II yang masih berlaku, dan diberi meterai 6000 yang dilegalisir di Kantor Pos.
- Permohonan Isbat nikah tidak terkait dengan perkawinan poligami.
- Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank yang bekerjasama dengan PA Palu yang jumlahnya sesuai dengan taksiran Meja 1 yang tersebut dalam SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar).
- Bagi yang menggunakan Kuasa Hukum, harus menyertakan Surat Kuasa Khusus.
- Surat Permohonan Isbat Nikah dibuat 6 lembar.
GUGATAN HARTA BERSAMA / GONO-GINI:
- Foto Copy KTP Penggugat yang masih berlaku 1 lembar yang diberi meterai 6000 dan dilegalisir di Kantor Pos.
- Foto Copy Kutipan/Duplikat Akta Nikah Penggugat, 1 lembar yang diberi meterai 6000 dan dilegis di Kantor Pos, jika pengajuan gugatan harta bersama tersebut bersama-sama dengan gugatan perceraian.
- Foto Copy Akte Cerai 1 lembar yang diberi meterai 6000 dan dilegis di Kantor Pos, jika pengajuan gugatan harta bersama setelah terjadinya perceraian Penggugat dengan Tergugat.
- Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank yang bekerjasama dengan PA Palu, yang jumlahnya sesuai dengan taksiran Meja 1 seperti tersebut dalam SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar).
- Bagi Penggugat / Tergugat yang menggunakan Kuasa Hukum seperti Pengacara/Advokat, harus melampirkan Surat Kuasa Khusus dan Foto Copy Kartu Anggota Advokat yang masih berlaku 1 lembar.
- Surat gugatan dibuat 6 lembar, masing-masing 3 untuk majelis hakim, 1 buah untuk PP 1 buah untuk Tergugat, dan 1 untuk dalam berkas.
GUGATAN HARTA WARIS:
- Foto Copy KTP Penggugat/Para Penggugat, jika penggugatnya banyak yang diberi meterai 6000 dan dilegalisir di Kantor Pos.
- Silsilah Ahli waris yang dibuat oleh Kepala Desa/Lurah tempat tinggal Penggugat.
- Surat Keterangan Kematian Pewaris dari Lurah/ Kepala Desa tempat tinggal pewaris.
- Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank yang bekerjasama dengan MS Sabang yang jumlahnya sesuai dengan taksiran meja 1 yang tersebut dalam SKUM ( Surat Kuasa Untuk Membayar).
- Bagi Penggugat yang menggunakan kuasa hukum Pengacara/Advokat, harus melampirkan Surat Kuasa Khusus dan foto copy Kartu Anggota Advokat yang masih berlaku.
- Surat Gugatan dibuat 3 buah untuk majelis Hakim, 1 buah untuk PP , 1 buah untuk dalam berkas, dan sejumlah pihak dalam gugatan waris tersebut.
PERMOHONAN DISPENSASI NIKAH:
- Foto copy KTP orang tua orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 6000, cap pos).
- Foto copy Akta Kelahiran orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 6000, cap pos).
- Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA).
- Surat keterangan/pengantar dari Kepala Desa, yang isinya akan mengurus Dispensasi Kawin.
- Surat permohonan dispensasi kawin yang ditujukan kepada Ketua MS Sabang.
- Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank yang bekerjasama dengan MS Sabang.
PERMOHONAN PENGANGKATAN ANAK:
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua orang tua anak (masing-masing bermaterai 6000, cap pos)
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon I dan Pemohon II (masing-masing bermaterai 6000, cap pos)
- Foto copy Surat Nikah orang tua anak (bermaterai 6000, cap pos)
- Foto copy Surat Nikah Pemohon I dan Pemohon II (bermaterai 6000, cap pos)
- Foto copy Surat Kelahiran/Akta Kelahiran anak (bermaterai 6000, cap pos)
- SK. Pekerjaan dan penghasilan Pemohon diketahui oleh Kepala Desa (Diketahui atasan bagi PNS)
- Surat pernyataan penyerahan anak dari orang tua kepada Pemohon.
- Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial.
- Surat keterangan dari Kelurahan/Desa, isinya akan mengurus Pengangkatan Anak.
- Surat Permohonan akan Pengangkatan Anak yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syaríyah Sabang
- Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank yang bekerjasama dengan MS Sabang.
PENETAPAN WALI ADHOL:
- Surat Permohonan akan wali adhol yang ditujukan kepada Ketua MS Sabang.
- Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank yang bekerjasama dengan PA Palu
- Foto copy KTP (bermaterai 6000, cap pos)
- Surat Penolakan dari Kantor Urusan Agama
- Surat keterangan/pengantar dari Kepala Desa
PEMBATALAN NIKAH:
- Surat Permohonan akan pembatalan nikah yang ditujukan kepada Ketua MS Sabang.
- Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank yang bekerjasama dengan MS Sabang.
- Foto copy KTP Pemohon, Termohon I dan II (masing-masing bermaterai 6000, cap pos)
- Foto copy akta nikah/ duplikat (bermaterai 6000, cap pos)
- Foto copy akta nikah yang mau dibatalkan (bermaterai 6000, cap pos)
- Surat keterangan/pengatar Kepala Desa