(Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya)
- Dalam hal pengaduan diajukan secara lisan ;
- Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan, dengan menunjukkan identitas diri.
- Petugas meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI
- Petugas meja Pengaduan memberikan nomor
 register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor
 tindak lanjut penanganan Pengaduan.
 
- Dalam hal Pengaduan dilakukan secara tertulis, memuat:
- Identitas Pelapor;
- Identitas Terlapor jelas;
- perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi
 dengan waktu dan tempat kejadian, alasan
 penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran
 itu terjadi misalnya, apabila perbuatan yang
 diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu
 perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor
 perkara;
- Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat
 mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya,
 bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat
 dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai
 keterangan lebih lanjut untuk memperkuat
 Pengaduan Pelapor; dan
- Petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan
 Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI
 dengan melampirkan dokumen Pengaduan.
 Dokumen asli Pengaduan diarsipkan pada
 Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke
 Badan Pengawasan apabila diperlukan.
 
- Dalam hal Pengaduan dilakukan secara elektronik, memuat:
- 
- Identitas Pelapor;
- Identitas Terlapor jelas;
- Dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya
 perbuatan yang diadukan berkaitan dengan
 pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus
 dilengkapi dengan nomor perkara;
- Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat
 mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya
 bukti atau keterangan termasuk nama jelas, alamat
 dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat
 Pengaduan Pelapor.
- Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya
 secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan
 logis dan memadai, Pengaduan dapat
 ditindaklanjuti.
 
 Mahkamah Syar'iyah Sabang Menuju Peradilan yang Agung
Mahkamah Syar'iyah Sabang Menuju Peradilan yang Agung