Prosedur Beracara
A. Setelah perkara didaftarkan, Pemohon atau Penggugat dan pihak Termohon atau Tergugat serta Turut Termohon atau Turut Tergugat menunggu Surat Panggilan untuk menghadiri persidangan;
B. Tahapan Persidangan :
Majelis Hakim memeriksa identitas Anda dan suami
Jika Anda dan suami hadir, maka Majelis Hakim berusaha mendamaikan anda dan suami, baik langsung maupun melalui proses mediasi.
Majelis Hakim berusaha mendamaikan anda dan suami dalam setiap kali sidang, namun anda punya hak untuk menolak untuk berdamai dengan suami.
Anda dan suami boleh memilih mediator yang tercantum dalam daftar yang adaPengadilan tersebut
Bila upaya damai tidak berhasil, Majelis Hakim akan memulai pemeriksaan perkara dengan membacakan gugatan Penggugat.
Tahap keenam, kesempatan Tergugat untuk menjawab gugatan Penggugat, baik secara lisan maupun tertulis.
Tahap ketujuh, kesempatan Penggugat untuk menanggapi jawaban Tergugat baik secara lisan maupun tertulis.
Tahap kedelapan, Kesempatan Tergugat untuk menjawab kembali tanggapan (replik) Penggugat, baik secara lisan maupun
Pada kesembilan, Penggugat akan dimintakan bukti untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya dan Tergugat akan dimintakan bukti untuk menguatkan bantahannya.
Tahap kesepuluh, Penggugat dan Tergugat menyampaikan kesimpulan akhir terhadap perkara yang sedang diperiksa.
Tahap kesebelas, Majelis Hakim akan bermusyawarah untuk mengambil keputusan mengenai perkara yang sedang diperiksa
Tahapan terakhir yaitu, Majelis Hakim akan membacakan putusan hasil musyawarah Majelis Hakim.
C. Setelah perkara diputus, pihak yang tidak puas atas putusan tersebut dapat mengajukan upaya hukum (verzet, banding, dan peninjauan kembali) selambat-lambatnya 14 hari sejak perkara diputus atau diberitahukan.
D. Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara permohonan talak, Pengadilan Agama :
Menetapkan hari sidang ikrar talak;
Memanggil Pemohon dan Termohon untuk menghadiri sidang ikrar talak;
Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidangtalak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak di depan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan berdasarkan alasan hukum yang sama.
E. Setelah pelaksanaan sidang ikrar talak, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai.
F. Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara cerai gugat, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai.
G. Untuk perkara lainnya, setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka para pihak yang berperkara dapat meminta salinan putusan.
H. Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa, kemudian tidak mau menyerahkan secara sukarela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi ke Mahkamah Syar’iyah yang memutus perkara tersebut.