Pengertian Mediasi

Pengertian Mediasi Pada Pengadilan Agama

Mediasi pada Pengadilan Agama adalah suatu proses usaha perdamaian antara suami dan istri yang telah mengajukan gugatan cerai, dimana mediasi ini dijembatani oleh seorang Hakim yg ditunjuk di Pengadilan Agama.

Pada praktiknya, proses mediasi ini dilakukan jika salah satu pasangan nikah ada yg tidak setuju untuk cerai. Jadi: jika yg mengajukan gugatan cerai si istri, tapi si suami menyatakan ia tidak mau bercerai pada saat sidang pertama, maka dilaksanakan-lah acara mediasi tersebut.