Dalam menyukseskan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2078/Dja/Hk.00/Sk/8/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Ramah Penyandang Disabilitas Di Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Agama tersebut maka Mahkamah Syar’iyah Sabang telah melakukan beberapa terobosan dengan menyediakan fasilitas dan layanan berupa Area Parkir khusus penyandang disabilitas, Kursi Roda, Jalur miring (ramp), Toilet yang memenuhi aspek aksesibilitas, dan Layanan MOLISA (Mobil Inovasi Layanan Masyarakat). Dengan pedoman pelaksanaan Ramah Penyandang Disabilitas ini akan memberikan peningkatkan kuantitas dan kualitas fasilitas dan pelayanan bagi penyandang disabilitas di Mahkamah Syar’iyah Sabang.
Tak berhenti disitu, Mahkamah Syar’iyah Sabang dipelopori peserta Pendidikan dan Pelatihan Dasar CPNS MA RI tahun 2022 yaitu Jafan Fifaldi Harahap, S.H. dan Dandy Alfayed Ginting, S.H telah melakukan inovasi untuk memberikan kepuasan maksimal bagi penyandang disabilitas dengan menyediakan layanan baru yaitu: menyediakan tongkat Alat bantu jalan berupa Cane, Walking Frame, Armpit serta Tanda Pengenal (ID Pengenal) dan Kursi Khusus Antrian bagi penyandang disabilitas serta melakukan upaya pengenalan Buku Braille mengenai layanan berperkara di Mahkamah Syar’iyah Sabang.
Berikut merupakan video pengenalan Layanan dan Fasilitas bagi Penyandang Disabilitas yang tersedia di Mahkamah Syaríyah Sabang: