Skip to content

Mahkamah Syar'iyah Sabang

Menuju Peradilan yang Agung

Menu
  • Home
  • PROFIL
    • Pengantar Ketua MS Sabang
    • Visi dan Misi
    • Tugas Pokok & Fungsi
    • Wilayah Yurisdiksi
      • Nama Wilayah Yuridiksi
      • Peta Wilayah Yurisdiksi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Mahkamah Syar’iyah Sabang
    • Daftar Nama Mantan Pimpinan
    • Agenda Kerja Satker
    • Pedoman Pengelolaan Organisasi
    • Surat Menyurat Pimpinan
    • Alamat Dan Kontak Pengadilan
      • Foto Gedung Kantor
      • Alamat Lengkap
      • Alamat Surat Elektronik
      • Alamat URL Situs Pengadilan
  • INFORMASI UMUM
    • Standar Operasional Prosedur
      • SOP Kepaniteraan
      • SOP Kesekretariatan
    • Program kerja
    • Laporan Tahunan
  • KEPANITERAAN
    • SIPP MS Sabang
    • E-Court
    • Direktori Putusan
    • Prosedur Berpekara
      • Prosedur Pendaftaran Dan Beperkara Tingkat Pertama
      • Prosedur Perkara Tingkat Banding
      • Prosedur Perkara Tingkat Kasasi
      • Prosedur Berperkara Tingkat Peninjauan Kembali (PK)
      • Prosedur Pengambilan Produk
      • Perkara Gugatan Sederhana
    • Hak – Hak Pencari Keadilan
    • Hak Pokok Dalam Proses Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Jadwal Persidangan
    • Mediasi
      • Tentang Mediasi
      • Pengertian Mediasi
      • Prosedur Mediasi
      • Daftar Nama dan Foto Mediator
    • Statistik Perkara
    • Panggilan Ghaib
    • Delegasi/Tabayun
    • Biaya Proses Berpekara
    • Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
    • Radius Biaya Perkara
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar Perkara
    • Berpekara Tanpa Biaya (Prodeo)
      • Syarat Berpekara Prodeo
      • Prosedur Berpekara Prodeo
      • Rincian Biaya Prodeo
    • Pos Bantuan Hukum
      • Keberadaan Posbakum
      • Mekanisme Posbakum
      • Penerima Jasa Posbakum
      • Jenis Jasa Hukum Posbakum
      • Dasar Aturan Posbakum
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan
    • Laporan Perkara Jinayat
    • Laporan Perkara Perdata
    • Persyaratan Pendaftaran
      • Persyaratan Permohonan
      • Persyaratan Gugatan
      • Persyaratan Gugatan Sederhana
    • Permohonan Pengambilan Salinan Putusan/Penetapan
      • Secara e-Court
      • Secara Manual
    • Permohonan Izin Besuk Tahanan
  • KESEKRETARIATAN
    • Profil Pejabat Dan Pegawai
    • Statistik Pegawai
    • Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
      • Mengenai LHKPN
      • Panduan Pengisian LHKPN
      • Data LHKPN
    • Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN)
    • Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
    • Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
    • Realiasasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
    • Neraca Keuangan
    • Daftar Aset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa
      • Lelang Barang dan Jasa
      • Prosedur & Mekanisme
      • Alamat dan kontak
      • Mekanisme Keberatan dan Pengaduan
    • Rencana Strategis (RENSTRA)
    • Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian Kinerja (PK)
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)
    • Pedoman Kesekretariatan
    • UPT Kesekretariatan
    • Statistik Pengunjung Website
    • RKA-KL
  • LAYANAN
    • Standart & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik dan Fasilitas Disabilitas
    • SOP Khusus Pelayanan Publik
    • Petugas PTSP dan Pengaduan
    • Prosedur Permohonan Informasi
    • Tata Cara Pelayanan Informasi
    • Hak Mendapatkan Informasi
    • Syarat dan Prosedur Mengajukan Keberatan
    • Biaya Salinan Informasi
    • Formulir Permintaan Informasi
    • Laporan Akses Informasi
    • Daftar Informasi Publik
    • SIWAS MA-RI
    • Prosedur Pengaduan
    • Hak Pelapor dan Terlapor
    • Rekapitulasi Pengaduan
    • Pedoman Pengawasan
    • Kode Etik Hakim
    • Daftar Pejabat Pengawas
    • Data Hukuman Disiplin
    • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Prosedur Evakuasi
    • Layanan Pengaduan
      • Alur Penanganan Pengaduan
      • Unsur Pengaduan
      • Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan
      • Tahapan Pemeriksaan Pengaduan
      • Alamat Pengaduan
    • Pengawasan
      • Kode Etik
        • Kode Etik Panitera & Jurusita
        • Kode Etik PNS
      • Jenis – Jenis Pelanggaran
      • Laporan Masyarakat
      • Langkah Pemeriksaan Pelanggaran
      • Inisial Hukuman Disiplin
    • Tata Tertib Persidangan
    • Justice For All
      • Hak Mendapat Bantuan Hukum
      • Hak Kewajiban Mediasi
      • Hak Mendapat Bantuan Hukum
      • Hak Perlawanan Terhadap Putusan Verstek
      • Hak Perlawanan Terhadap Eksekusi
      • Hak-Hak Pelapor Dugaan Pelanggaran Hakim Dan Pegawai
    • Info Perkara
      • Telusur Perkara
      • Direktori Putusan
      • Pedoman Berperkara
      • Syarat Pengajuan Perkara
      • Informasi Buku Register Perkara
    • Panduan Gugatan Mandiri
    • Panduan Gugatan Mandiri Penyandang Disabilitas
    • Layanan Penyandang Disabilitas
  • PUBLIKASI
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman
    • Arsip File-File Multimedia
    • Zona Integritas
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip MOU Pihak Ketiga
    • Regulasi/Aturan
    • Arsip Artikel
  • INFO LAIN
    • PPID
      • Profil PPID
      • Struktur & Tugas PPID
    • Statistik Kunjungan Website
    • Tautan Terkait
    • Ucapan Selamat/Duka Cita
    • Tautan ke Situs Sosial Media
    • Laporan Survey Kualitas Pelayanan (SPKP)
    • Peraturan & Kebijakan
      • Pertimbangan Hukum MA
      • Peraturan Keterbukaan Informasi
      • Peraturan MA-RI
      • SK DIRJEN BADILAG
    • Laporan Hasil Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK)
    • Laporan Hasil Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
    • Layanan Hukum
      • Prosedur Beracara
      • Pendaftaran Perkara
        • Syarat Pendaftaran Perkara
      • Layanan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
        • Hak Mendapatkan Bantuan Hukum
        • Hak Pokok Dalam Proses Litigasi dan Persidangan
        • Peraturan dan Kebijakan Layanan
        • Kebijakan Pimpinan
Menu

Pedoman Berperkara

  1. Setelah perkara didaftarkan, Pemohon atau Penggugat dan pihak Termohon atau Tergugat serta Turut Termohon atau Turut Tergugat menunggu Surat Panggilan untuk menghadiri persidangan;
  2. Tahapan Persidangan :
    1. Majelis Hakim memeriksa identitas Anda dan suami
    2. Jika Anda dan suami hadir, maka Majelis Hakim berusaha mendamaikan anda dan suami, baik langsung maupun melalui proses mediasi.
    3. Majelis Hakim berusaha mendamaikan anda dan suami dalam setiap kali sidang, namun anda punya hak untuk menolak untuk berdamai dengan suami.
    4. Anda dan suami boleh memilih mediator yang tercantum dalam daftar yang ada di Pengadilan tersebut
    5. Bila upaya damai tidak berhasil, Majelis Hakim akan memulai pemeriksaan perkara dengan membacakan gugatan Penggugat.
    6. Tahap keenam,  kesempatan Tergugat untuk menjawab gugatan Penggugat, baik secara lisan maupun tertulis.
    7. Tahap ketujuh, kesempatan Penggugat untuk menanggapi jawaban Tergugat baik secara lisan maupun tertulis.
    8. Tahap kedelapan, Kesempatan Tergugat untuk menjawab kembali tanggapan (replik) Penggugat, baik secara lisan maupun
    9. Pada kesembilan, Penggugat akan dimintakan bukti untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya dan Tergugat akan dimintakan bukti untuk menguatkan bantahannya.
    10. Tahap kesepuluh, Penggugat dan Tergugat menyampaikan kesimpulan akhir terhadap perkara yang sedang diperiksa.
    11. Tahap kesebelas, Majelis Hakim akan bermusyawarah untuk mengambil keputusan mengenai perkara yang sedang diperiksa
    12. Tahapan terakhir yaitu, Majelis Hakim akan membacakan putusan hasil musyawarah Majelis Hakim.
  3. Setelah perkara diputus, pihak yang tidak puas atas putusan tersebut dapat mengajukan upaya hukum (verzet, banding, dan peninjauan kembali) selambat-lambatnya 14 hari sejak perkara diputus atau diberitahukan.
  4. Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara permohonan talak, Pengadilan Agama :
    1. Menetapkan hari sidang ikrar talak;
    2. Memanggil Pemohon dan Termohon untuk menghadiri sidang ikrar talak;
    3. Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang ikrar  talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak di depan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan berdasarkan alasan hukum yang sama.
  5. Setelah pelaksanaan sidang ikrar talak, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai.
  6. Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara cerai gugat, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai.
  7. Untuk perkara lainnya, setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka para pihak yang berperkara dapat meminta salinan putusan.
  8. Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa, kemudian tidak mau menyerahkan secara sukarela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama yang memutus perkara tersebut.
« kembali

Copyright © 2017

Statistik Pengunjung

Flag Counter

Alamat Kami

KANTOR MAHKAMAH SYAR’IYAH SABANG
Jln. Yossudarso No. 101, Kota Sabang
Telp. 0652-21294, Fax. 0652-22818
Email : ms_sbg@yahoo.co.id

©2026 Mahkamah Syar'iyah Sabang | Design: Newspaperly WordPress Theme
WhatsApp
Selamat Datang di Layanan Personal Chat MAHKAMAH SYAR'IYAH SABANG

Jam Pelayanan 08.00 - 16.30 WIB
Kirim Pesan Whatsapp