SYARAT PENDAFTARAN PERKARA
CERAI GUGAT/CERAI TALAK
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penggugat/Pemohon
· Foto copy buku nikah/Duplikat.
· Buku nikah asli/Duplikat Asli.
· Surat Izin Perceraian dari atasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
· SuratGugatan/Permohonan pengajuan perceraian yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Sabang.
· Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank BRI Cabang Sabang sebesar yang telah ditaksir oleh petugas Meja I.
Keterangan:
– Cerai Gugat : Perceraian Diajukan/Didaftarkan oleh Isteri.
– Cerai Talak : Perceraian Diajukan/Didaftarkan oleh Suami.
DISPENSASI KAWIN
- Foto copy KTP orang tua orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin.
· Foto copy Akta Kelahiran orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin.
· Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA).
· Surat permohonan dispensasi kawin yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Sabang.
· Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank BRI Cabang Sabangsebesar yang telah ditaksir oleh petugas Meja I.
POLIGAMI
- Surat pernyataan rela dimadu dari isteri.
· Surat pernyataan berlaku adil dari suami.
· Foto copy surat nikah.
· Foto copy Kartu Tanda Penduduk suami, isteri, calon isteri.
· Daftar harta gono-gini dengan isteri I, dan seterusnya, dan diketahui Lurah/ Kepala Desa.
· Surat keterangan penghasilan suami dan diketahui Kepala Desa.
· Foto copy Akta Surat Kematian suami/Akta Cerai (jika janda).
· Surat Permohonan akan Poligami yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Sabang.
· Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank BRI Cabang Sabang sebesar yang telah ditaksir oleh petugas Meja I.
· Foto copy Kartu Tanda Penduduk KTP Pemohon.
· Foto copy Surat Kematian suami/isteri Pemohon yang meninggal.
· Foto copy Surat kematian suami/istri yang dimohonkan Itsbat.
· Surat Permohonan akan Itsbat Nikah yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Sabang.
· Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank BRI CabangSabangsebesar yang telah ditaksir oleh petugas Meja I.
PENGESAHAN NIKAH (ITSBAT NIKAH)
PENGANGKATAN ANAK
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua orang tua anak
· Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon I dan Pemohon II
· Foto copy Surat Nikah orang tua anak
· Foto copy Surat Nikah Pemohon I dan Pemohon II
· Foto copy Surat Kelahiran/Akta Kelahiran anak.
· SK. Pekerjaan dan penghasilan Pemohon diketahui oleh Lurah/ Kepala Desa (Diketahui atasan bagi PNS).
· Surat pernyataan penyerahan anak dari orang tua kepada Pemohon.
· Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial.
· Surat keterangan dari Lurah/ Kepala Desa, isinya akan mengurus Pengangkatan Anak.
· Surat Permohonan akan Pengangkatan Anak yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Sabang.
· Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank BRI Cabang Sabang sebesar yang telah ditaksir oleh petugas Meja I.
MAFQUD
- Surat Permohonan akan Mafqud yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Sabang
· Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
· Silsilah yang diketahui oleh Lurah/ Kepala Desa.
· Foto copy kematian dari ahli waris
· Surat keterangan/pengantar dari Lurah/ Kepala Desa mengenai kepergian orang yang dimohonkan mafqud
· Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank BRI Cabang Sabangsebesar yang telah ditaksir oleh petugas Meja I.
WALI ADHOL
- Surat Permohonan akan wali adhol yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Sabang.
· Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank BRI Cabang Sabangsebesar yang telah ditaksir oleh petugas Meja I.
· Foto copy KTP.
· Surat Penolakan dari Kantor Urusan Agama.
PEMBATALAN NIKAH
- Surat Permohonan akan pembatalan nikah yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Sabang.
· Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank BRI Cabang Sabang sebesar yang telah ditaksir oleh petugas Meja I.
· Foto copy KTP Pemohon, Termohon I dan II.
· Foto copy akta nikah/ duplikat.
· Foto copy akta nikah yang mau dibatalkan.
HARTA BERSAMA/HARTA GONO-GINI
- Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Sabang.
· Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank BRI Cabang Sabang sebesar yang telah ditaksir oleh petugas Meja I.
· Foto copy KTP Penggugat.
· Foto copy Akta Cerai.
· Foto copy bukti tertulis/barang yang dimaksud seperti: sertifikat hak milik, stnk/bpkb, nota pembelian/kwitansi.
HARTA WARIS
- Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Sabang
· Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank BRI Cabang Sabangsebesar yang telah ditaksir oleh petugas Meja I.
· Foto copy KTP Para pihak
· Foto copy sertifikat hak milik
· Foto copy bukti kepemilikan lainnya (kalau ada), seperti: buku tabungan, akata notaris, dll
· Foto copy akta/ surat kematian pemilik barang yang diwarisi
· Foto copy akta / surat kelahiran para pewaris
· Silsilah keluarga yang disyahkan oleh Lurah/ Kepala Desa
· Surat keterangan/ pengatar dai Lurah/ Kepala Desa
SURAT KUASA INSIDENTIL
- Foto copy KTP kedua belah pihak
· Materai Rp. 6000,-.
· Surat keterangan dari Lurah/ Kepala Desa setempat/ sesuai KTP, yang menerangkan posisi hubungan saudara dari kedua belah pihak.
· Kedua belah pihak menghadap Panitera Mahkamah Syar’iyah secara langsung (tanda tangan surat kuasa).
DUPLIKAT AKTA CERAI
- Mengisi blangko permohonan
· Bukti laporan kehilangan dari kepolisian
· Surat keterangan dari Lurah/ Kepala Desa setemapat / sesuai KTP, yang menerangkan bahwa : “Pemohon (nama yang bersangkutan) sejak bercerai pada tanggal … bulan … tahun … sampai dengan saat ini belum perah menikah lagi”
· Foto copy KTP Pemohon
· Foto copy akta cerai (jika permohonan duplikat disebabkan karena rusak)