Syarat Pendaftaran Perkara

SYARAT PENDAFTARAN PERKARA

CERAI GUGAT/CERAI TALAK

  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penggugat/Pemohon
    ·        Foto copy buku  nikah/Duplikat.
    ·        Buku nikah asli/Duplikat Asli.
    ·        Surat Izin Perceraian dari atasan bagi Pegawai Negeri Sipil   (PNS).
    ·        SuratGugatan/Permohonan pengajuan perceraian yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Sabang.
    ·        Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank BRI Cabang Sabang sebesar yang telah ditaksir oleh petugas Meja I.
    Keterangan:
    – Cerai Gugat : Perceraian Diajukan/Didaftarkan oleh Isteri.
    – Cerai Talak : Perceraian Diajukan/Didaftarkan oleh Suami.

DISPENSASI KAWIN

  • Foto copy KTP orang tua orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin.
    ·        Foto copy Akta Kelahiran orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin.
    ·        Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA).
    ·        Surat permohonan dispensasi kawin yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Sabang.
    ·        Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank BRI Cabang Sabangsebesar yang telah ditaksir oleh petugas Meja I.

POLIGAMI

  • Surat pernyataan rela dimadu dari isteri.
    ·        Surat pernyataan berlaku adil dari suami.
    ·        Foto copy surat nikah.
    ·        Foto copy Kartu Tanda Penduduk suami, isteri, calon isteri.
    ·        Daftar harta gono-gini dengan isteri I, dan seterusnya, dan diketahui Lurah/ Kepala Desa.
    ·        Surat keterangan penghasilan suami dan diketahui Kepala Desa.
    ·        Foto copy Akta Surat Kematian suami/Akta Cerai (jika janda).
    ·        Surat Permohonan akan Poligami yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Sabang.
    ·        Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank BRI Cabang Sabang sebesar yang telah ditaksir oleh petugas Meja I.
    ·        Foto copy Kartu Tanda Penduduk KTP Pemohon.
    ·        Foto copy Surat Kematian suami/isteri Pemohon yang meninggal.
    ·        Foto copy Surat kematian suami/istri yang dimohonkan Itsbat.
    ·        Surat Permohonan akan Itsbat Nikah yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Sabang.
    ·        Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank BRI CabangSabangsebesar yang telah ditaksir oleh petugas Meja I.

PENGESAHAN NIKAH (ITSBAT NIKAH)

PENGANGKATAN ANAK

  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua orang tua anak
    ·        Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon I dan Pemohon II
    ·        Foto copy Surat Nikah orang tua anak
    ·        Foto copy Surat Nikah Pemohon I dan Pemohon II
    ·        Foto copy Surat Kelahiran/Akta Kelahiran anak.
    ·        SK. Pekerjaan dan penghasilan Pemohon diketahui oleh Lurah/ Kepala Desa (Diketahui atasan bagi PNS).
    ·        Surat pernyataan penyerahan anak dari orang tua kepada Pemohon.
    ·        Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial.
    ·        Surat keterangan dari Lurah/ Kepala Desa, isinya akan mengurus Pengangkatan Anak.
    ·        Surat Permohonan akan Pengangkatan Anak yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Sabang.
    ·        Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank BRI Cabang Sabang sebesar yang telah ditaksir oleh petugas Meja I.

MAFQUD

  • Surat Permohonan akan Mafqud yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Sabang
    ·        Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    ·        Silsilah yang diketahui oleh Lurah/ Kepala Desa.
    ·        Foto copy kematian dari ahli waris
    ·        Surat keterangan/pengantar dari Lurah/ Kepala Desa mengenai kepergian orang yang dimohonkan mafqud
    ·        Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank BRI Cabang Sabangsebesar yang telah ditaksir oleh petugas Meja I.

WALI ADHOL

  • Surat Permohonan akan wali adhol yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Sabang.
    ·        Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank BRI Cabang Sabangsebesar yang telah ditaksir oleh petugas Meja I.
    ·        Foto copy KTP.
    ·        Surat Penolakan dari Kantor Urusan Agama.

PEMBATALAN NIKAH

  • Surat Permohonan akan pembatalan nikah yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Sabang.
    ·        Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank BRI Cabang Sabang sebesar yang telah ditaksir oleh petugas Meja I.
    ·        Foto copy KTP Pemohon, Termohon I dan II.
    ·        Foto copy akta nikah/ duplikat.
    ·        Foto copy akta nikah yang mau dibatalkan.

HARTA BERSAMA/HARTA GONO-GINI

  • Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Sabang.
    ·        Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank BRI Cabang Sabang sebesar yang telah ditaksir oleh petugas Meja I.
    ·        Foto copy KTP Penggugat.
    ·        Foto copy Akta Cerai.
    ·        Foto copy bukti tertulis/barang yang dimaksud seperti: sertifikat hak milik, stnk/bpkb, nota pembelian/kwitansi.

HARTA WARIS

  • Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Sabang
    ·        Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank BRI Cabang Sabangsebesar yang telah ditaksir oleh petugas Meja I.
    ·        Foto copy KTP Para pihak
    ·        Foto copy sertifikat hak milik
    ·        Foto copy bukti kepemilikan lainnya (kalau ada), seperti: buku tabungan, akata notaris, dll
    ·        Foto copy akta/ surat kematian pemilik barang yang diwarisi
    ·        Foto copy akta / surat kelahiran para pewaris
    ·        Silsilah keluarga yang disyahkan oleh Lurah/ Kepala Desa
    ·        Surat keterangan/ pengatar dai Lurah/ Kepala Desa

SURAT KUASA INSIDENTIL

  • Foto copy KTP kedua belah pihak
    ·        Materai Rp. 6000,-.
    ·        Surat keterangan dari Lurah/ Kepala Desa setempat/ sesuai KTP, yang menerangkan posisi hubungan saudara dari kedua belah pihak.
    ·        Kedua belah pihak menghadap Panitera Mahkamah Syar’iyah secara langsung (tanda tangan surat kuasa).

DUPLIKAT AKTA CERAI

  • Mengisi blangko permohonan
    ·        Bukti laporan kehilangan dari kepolisian
    ·       Surat keterangan dari Lurah/ Kepala Desa setemapat / sesuai KTP, yang menerangkan bahwa : “Pemohon (nama yang bersangkutan) sejak bercerai pada tanggal … bulan … tahun … sampai dengan saat ini belum perah menikah lagi”
    ·        Foto copy KTP Pemohon
    ·        Foto copy akta cerai (jika permohonan duplikat disebabkan karena rusak)