- Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
- Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan tersebut.
- Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
- Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.
No. Uraian Biaya 1. Biaya salinan informasi (berupa print out) Rp. 2.000 /lembar 2. Biaya salinan informasi (berupa fotocopy) Rp. 500 /lembar 3. Biaya salinan informasi (berupa CD-R) Rp. 7.500/keping
Mahkamah Syar'iyah Sabang Menuju Peradilan yang Agung