Home Penerima Jasa Posbakum

Penerima Jasa Posbakum

Sebagaimana Pasal 19 dalam PERMA Nomor I Tahun 2014, Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum Yaitu Orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai penggugat/permohon maupun tergugat/termohon.

Link pasal dapat dilihat Disini

Kirim Pesan Whatsapp
Selamat Datang di Layanan Personal Chat MAHKAMAH SYAR'IYAH SABANG

Jam Pelayanan 08.00 - 16.30 WIB