Prosedur Pengaduan

(Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya)

  1. Dalam hal pengaduan diajukan secara lisan ;
    1. Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan, dengan menunjukkan identitas diri.
    2. Petugas meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI
    3. Petugas meja Pengaduan memberikan nomor
      register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor
      tindak lanjut penanganan Pengaduan.
  1. Dalam hal Pengaduan dilakukan secara tertulis, memuat:
    1. Identitas Pelapor;
    2. Identitas Terlapor jelas;
    3. perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi
      dengan waktu dan tempat kejadian, alasan
      penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran
      itu terjadi misalnya, apabila perbuatan yang
      diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu
      perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor
      perkara;
    4. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat
      mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya,
      bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat
      dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai
      keterangan lebih lanjut untuk memperkuat
      Pengaduan Pelapor; dan
    5. Petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan
      Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI
      dengan melampirkan dokumen Pengaduan.
      Dokumen asli Pengaduan diarsipkan pada
      Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke
      Badan Pengawasan apabila diperlukan.
  1. Dalam hal Pengaduan dilakukan secara elektronik,  memuat:
    1. Identitas Pelapor;
    2. Identitas Terlapor jelas;
    3. Dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya
      perbuatan yang diadukan berkaitan dengan
      pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus
      dilengkapi dengan nomor perkara;
    4. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat
      mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya
      bukti atau keterangan termasuk nama jelas, alamat
      dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat
      Pengaduan Pelapor.
    5. Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya
      secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan
      logis dan memadai, Pengaduan dapat
      ditindaklanjuti.