(Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya)
- Dalam hal pengaduan diajukan secara lisan ;
- Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan, dengan menunjukkan identitas diri.
- Petugas meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI
- Petugas meja Pengaduan memberikan nomor
register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor
tindak lanjut penanganan Pengaduan.
- Dalam hal Pengaduan dilakukan secara tertulis, memuat:
- Identitas Pelapor;
- Identitas Terlapor jelas;
- perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi
dengan waktu dan tempat kejadian, alasan
penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran
itu terjadi misalnya, apabila perbuatan yang
diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu
perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor
perkara; - Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat
mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya,
bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat
dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai
keterangan lebih lanjut untuk memperkuat
Pengaduan Pelapor; dan - Petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan
Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI
dengan melampirkan dokumen Pengaduan.
Dokumen asli Pengaduan diarsipkan pada
Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke
Badan Pengawasan apabila diperlukan.
- Dalam hal Pengaduan dilakukan secara elektronik, memuat:
-
- Identitas Pelapor;
- Identitas Terlapor jelas;
- Dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya
perbuatan yang diadukan berkaitan dengan
pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus
dilengkapi dengan nomor perkara; - Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat
mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya
bukti atau keterangan termasuk nama jelas, alamat
dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat
Pengaduan Pelapor. - Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya
secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan
logis dan memadai, Pengaduan dapat
ditindaklanjuti.