Mediasi Berhasil Sebagian Dalam Perkara Cerai Gugat

Sabang, 28 April 2026. Usaha penyelesaian penyelesaian melalui mediasi dalam perkara cerai gugat dengan nomor 23/Pdt.G/2026/MS.Sab berlangsung di ruang Mediasi Mahkamah Syar’iyah Sabang pada Selasa, 28 April 2026, dan berhasil sebagian. Mediasi ini dipandu oleh Hakim Mediator, Dr. Mira Maulidar, S.H.I., M.H., Beliau berperan aktif dalam memfasilitasi komunikasi dan negosiasi antara kedua pihak yang terlibat.

Dengan pendekatan persuasif dan suasana dialog yang nyaman, kedua pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan masalah secara damai. Proses mediasi berjalan lancar dengan itikad baik dari masing-masing pihak. Hakim Mediator, Dr. Mira Maulidar, S.H.I., M.H., menekankan pentingnya komunikasi terbuka dan saling memahami untuk mencari solusi terbaik. Dengan cara ini, konflik dapat diselesaikan tanpa harus melalui proses yang panjang.

Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi, karena merupakan suatu prestasi kinerja oleh Hakim Mediator. Semoga kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang berperkara di Mahkamah Syar’iyah Sabang

About admin

Check Also

Kasubbag PTIP Pimpin Briefing Pagi PTSP Mahkamah Syar’iyah Sabang

Sabang 28 April 2026 – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, Kasubbag PTIP Mahkamah Syar’iyah …