Sabang, 28 Oktober 2026 – Ketua Mahkamah Syar’iyah Sabang, Dr. Ranie Sayulina, S.H.I., S.K.H., M.H., M.Ag., menjadi narasumber dalam kegiatan Rapat Koordinasi Lintas Sektor terkait Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan (Pernikahan Siri dan Pernikahan Usia Anak) yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Sabang, pada Rabu (28/10/2026), bertempat di Aula Dinas Sosial, PMG, PP dan PA Kota Sabang.
Dalam kegiatan tersebut, Ketua Mahkamah Syar’iyah Sabang menyampaikan perspektif hukum terkait pernikahan siri dan pernikahan usia anak, khususnya mengenai pentingnya pencatatan perkawinan serta perlindungan hak-hak perempuan dan anak. Pernikahan yang tidak tercatat dapat menimbulkan kendala dalam pemenuhan hak-hak hukum, sedangkan pernikahan usia anak berpotensi berdampak terhadap pendidikan, kesehatan, dan masa depan anak.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara pemerintah daerah, lembaga peradilan, dan pemangku kepentingan lainnya dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Keikutsertaan Ketua Mahkamah Syar’iyah Sabang sebagai narasumber merupakan bentuk dukungan terhadap upaya peningkatan pemahaman hukum dan perlindungan hak-hak perempuan dan anak, sekaligus mendorong terwujudnya masyarakat Kota Sabang yang sadar hukum dan peduli terhadap perlindungan kelompok rentan.
Mahkamah Syar'iyah Sabang Menuju Peradilan yang Agung


