Sabang, 5 November 2026 – Mahkamah Syar’iyah Sabang mengikuti agenda pembacaan putusan tingkat banding atas perkara Nomor 3/JN/2026/MS.Sab yang dilaksanakan oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh pada Kamis (5/11/2026). Kegiatan tersebut diselenggarakan secara elektronik melalui media telekonferensi sebagai bagian dari pelaksanaan proses peradilan berbasis teknologi informasi.
Pelaksanaan pembacaan putusan secara elektronik ini merupakan salah satu bentuk pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung penyelenggaraan peradilan yang lebih efektif dan efisien. Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh telah melakukan pemeriksaan terhadap berkas perkara yang diterima dari Mahkamah Syar’iyah Sabang, termasuk berita acara pemeriksaan, dokumen persidangan, serta putusan tingkat pertama yang diajukan upaya hukum banding.
Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dinyatakan selesai, Majelis Hakim menetapkan agenda pembacaan putusan melalui persidangan elektronik. Pelaksanaan tersebut tetap memperhatikan prinsip keterbukaan persidangan serta asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Bagi Mahkamah Syar’iyah Sabang, pelaksanaan agenda pembacaan putusan tingkat banding ini merupakan bagian dari kesinambungan proses penanganan perkara dalam lingkungan peradilan. Pemanfaatan teknologi informasi diharapkan dapat mempermudah koordinasi antarsatuan kerja serta mendukung kelancaran administrasi dan proses penyelesaian perkara.
Melalui penerapan sistem peradilan berbasis elektronik, Mahkamah Syar’iyah terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan serta mewujudkan peradilan yang modern, transparan, profesional, dan akuntabel.
Mahkamah Syar'iyah Sabang Menuju Peradilan yang Agung


