Sabang – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Hakim Siti Adelia Pratiwi, S.H. memberikan briefing kepada petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Mahkamah Syar’iyah Sabang.
Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya memberikan pelayanan yang optimal, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat pencari keadilan. Seluruh petugas PTSP diharapkan senantiasa menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga etika pelayanan, serta memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada para pengguna layanan.
Selain itu, Beliau juga mengingatkan agar seluruh petugas menerapkan budaya pelayanan 5S, yaitu Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun dalam setiap interaksi dengan masyarakat. Penerapan prinsip 5S dinilai menjadi salah satu kunci dalam menciptakan suasana pelayanan yang ramah, nyaman, dan humanis.
“Petugas PTSP merupakan garda terdepan lembaga peradilan yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Oleh karena itu, pelayanan yang diberikan harus mencerminkan profesionalisme, keramahan, dan integritas,” ujar beliau dalam briefing tersebut.
Lebih lanjut, beliau juga menegaskan komitmen terhadap pembangunan zona integritas dengan mengingatkan seluruh aparatur untuk menolak segala bentuk pemberian atau gratifikasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan pelayanan. Sikap tegas terhadap gratifikasi merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik serta mewujudkan pelayanan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Melalui briefing ini, diharapkan seluruh petugas PTSP Mahkamah Syar’iyah Sabang dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan, menjaga integritas, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Mahkamah Syar'iyah Sabang Menuju Peradilan yang Agung


