Sabang, 25 Juni 2026 – Ketua Mahkamah Syar’iyah Sabang, Dr. Ranie Sayulina, S.H.I., S.K.H., M.H., menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Lainnya yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Sabang pada Kamis (25/6/2026).
Kehadiran Ketua Mahkamah Syar’iyah Sabang dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Acara ini juga menjadi momentum memperkuat sinergi antar aparat penegak hukum (APH) di Kota Sabang dalam pemberantasan tindak pidana, khususnya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan setelah seluruh perkara memperoleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara pidana, termasuk tindak pidana narkotika serta perkara pidana umum lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses eksekusi putusan pengadilan serta bentuk pertanggungjawaban penegakan hukum kepada masyarakat.


Partisipasi Ketua Mahkamah Syar’iyah Sabang dalam kegiatan ini mencerminkan komitmen lembaga peradilan untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika dan berbagai tindak pidana lainnya melalui sinergi yang kuat dengan seluruh aparat penegak hukum, demi terciptanya keamanan, ketertiban, dan keadilan di wilayah Kota Sabang.
Mahkamah Syar'iyah Sabang Menuju Peradilan yang Agung
