Sabang, 20 Oktober 2026 – Mahkamah Syar’iyah Sabang ikut serta dalam sosialisasi Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial secara daring lewat aplikasi Zoom di Ruang Media Center Mahkamah Syar’iyah Sabang, pada hari Selasa (20/10/2026).
Kegiatan Sosialisasi ini diselenggarakan oleh Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung RI yang bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan keseragaman pengelolaan media massa serta media sosial di lingkungan Mahkamah Agung RI dan badan peradilan di bawahnya. Selain itu, kegiatan ini juga menindaklanjuti Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 14106/SEK/SK.HM1.1/X/2026, yang ditetapkan pada 9 Oktober 2026.
Pada sosialisasi tersebut, ditekankan pentingnya mengelola media secara profesional. Hal ini meliputi penyebaran informasi yang akurat, objektif, dan berasal dari kanal resmi. Pengelolaan media juga harus memperhatikan keterbukaan informasi publik, perlindungan data pribadi, serta menjaga independensi dan marwah lembaga peradilan.
Dengan mengikuti kegiatan ini, Mahkamah Syar’iyah Sabang berharap dapat menerapkan pedoman tersebut dalam publikasi kegiatan dan penyampaian informasi kepada masyarakat. Hal ini akan membuat komunikasi publik menjadi lebih tertib, transparan, dan bertanggung jawab.
Mahkamah Syar'iyah Sabang Menuju Peradilan yang Agung


