Sabang – Mahkamah Syar`iyah Sabang, Pada Selasa tanggal 22 Juli 2025 melaksanakan persidangan perkara jinayat Nomor 9/JN/2025/MS.Sab dengan Terdakwa MA dengan kasus pemerkosaan pada anak dibawah umur sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Sidang jinayat ini dimulai pada pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB di ruang sidang Mahkamah Syar’iyah Sabang.
Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 58/KMA/HK.05/2/2019 tanggal 13 Februari 2019, perkara ini disidangkan oleh Hakim tunggal yaitu Dr. Mira Maulidar, S.H.I., M.H dan dibantu oleh Idia Isti Iqlima, S.H.I.,M.H sebagai Panitera Pengganti. Sidang pertama perkara ini dihadiri oleh Terdakwa sendiri dan didampingi oleh Penasehat Hukum yang ditunjuk bernama Rijalullah, S.H., M.H dengan dakwaan yang dibacakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Bapak Milono Raharjo, S.H., M.H sebagai Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut. Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Pasal 47 Jo 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Persidangan ini berlangsung tertib dan aman, dengan dijaga ketat oleh aparat kepolisian dari Polres Sabang sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah persidangan selesai Terdakwa dibawa oleh petugas, kembali ke Rutan Kelas II Sabang untuk menunggu sidang selanjutnya. (Humas)