
Sabang – Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh melaksanakan kegiatan pendampingan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di Mahkamah Syar’iyah Sabang pada tanggal 3–5 Juni 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola peradilan yang bersih, transparan, dan akuntabel dalam rangka persiapan evaluasi satuan kerja oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag).
Tim pendamping dari MS Aceh dipimpin oleh Wakil Ketua MS Aceh, Drs. Alaidin, M.H., didampingi Hakim Tinggi Drs. Juwaini, S.H., M.H., Kasubbag Kepegawaian dan Teknologi Informasi Jainal Tabrani, S.H., M.H., serta Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi Al Hazmi, S.Si.Kom.
MS Sabang menjadi salah satu satuan kerja yang ditunjuk oleh Badilag untuk dievaluasi kelayakannya dalam meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Selain MS Sabang, dua satuan kerja lain yang juga mendapat kesempatan tersebut adalah MS Simpang Tiga Redelong dan MS Aceh.
Selama kegiatan berlangsung, tim MS Aceh melakukan pendampingan intensif terhadap pemenuhan eviden, penguatan implementasi area perubahan, serta evaluasi terhadap kesiapan satuan kerja menghadapi penilaian nasional. Pendampingan ini bertujuan memastikan seluruh indikator pembangunan Zona Integritas telah terpenuhi secara optimal.
Pemaparan dan evaluasi dilaksanakan pada Kamis, 4 Juni 2026. Dalam arahannya, Wakil Ketua MS Aceh, Drs. Alaidin, M.H., menekankan pentingnya menjaga integritas dan kekompakan seluruh aparatur peradilan dalam mewujudkan satuan kerja yang berpredikat WBK.

“Keberhasilan meraih predikat WBK tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan dokumen dan eviden, tetapi juga oleh komitmen bersama seluruh aparatur dalam menerapkan nilai-nilai integritas, profesionalisme, dan pelayanan prima kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pembangunan Zona Integritas merupakan proses berkelanjutan yang harus menjadi budaya kerja di lingkungan peradilan, bukan sekadar persiapan menghadapi penilaian.
Ketua dan seluruh aparatur MS Sabang menyambut baik kegiatan pendampingan tersebut serta berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan tata kelola organisasi. Dengan dukungan dan pembinaan dari MS Aceh, diharapkan MS Sabang dapat menunjukkan kesiapan terbaiknya dalam evaluasi WBK tahun 2026.

Kegiatan pendampingan ditutup dengan sesi diskusi dan penyampaian rekomendasi perbaikan sebagai bahan tindak lanjut bagi MS Sabang dalam menyempurnakan implementasi pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi.
Mahkamah Syar'iyah Sabang Menuju Peradilan yang Agung