Prosedur Penelitian

Prosedur Penelitian Di Mahkamah Syar`iyah Sabang

1.

Mahasiswa/Dosen yang ingin melakukan penelitian di Pengadilan Agama Baru diharuskan terlebih dahulu mengajukan Surat Permohonan Penelitian dari kampus/perguruan Tinggi yang bersangkutan.

2.

Surat Permohonan Penelitian berisi data mahasiswa/dosen dengan lengkap dan jelas serta menyebutkan topik masalah yang akan dilakukan penelitian.

3.

Surat Permohonan Penelitian ditujukan kepada “Ketua Mahkamah Syar`iyah Sabang”

4.

Mahasiswa/Dosen yang sudah mendapat persetujuan penelitian diwajibkan memberikan hasil penelitiannya apabila sudah selesai kepada Pimpinan Mahkamah Syar’iyah Sabang, untuk dijadikan bahan evaluasi dan memperkaya perbendaharaan perpustakaan.

5.

Mahasiswa/Dosen yang ingin melakukan penelitian dengan menggunakan metode wawancara, kiranya dapat mengirim terlebih dahulu daftar pertanyaannya, tanpa dilakukan seketika.

6.

Jadwal wawancara akan ditentukan Ketua Mahkamah Syar’iyah Sabang setelah berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berkompeten sebagai narasumber yang ditentukan sesuai kebutuhan dalam pertanyaan tersebut.

7.

Diakhir penelitian Mahasiswa/Dosen diwajibkan menyerahkan hasil penelitian kepada Ketua untuk memastikan data dari Mahkamah Syar’iyah Sabang telah ditulis dengan benar.

8.

Mahkamah Syar’iyah Sabang akan mengeluarkan Surat Keterangan telah melakukan penelitian setelah Mahasiswa/Dosen memberikan/memperlihatkan bukti-bukti hasil penelitiannya.

9. Penelitian di Mahkamah Syar’iyah Sabang tanpa dipungut biaya.