Prosedur Penelitian Di Mahkamah Syar`iyah Sabang |
|||||
1. |
Mahasiswa/Dosen yang ingin melakukan penelitian di Pengadilan Agama Baru diharuskan terlebih dahulu mengajukan Surat Permohonan Penelitian dari kampus/perguruan Tinggi yang bersangkutan. |
||||
2. |
Surat Permohonan Penelitian berisi data mahasiswa/dosen dengan lengkap dan jelas serta menyebutkan topik masalah yang akan dilakukan penelitian. |
||||
3. |
Surat Permohonan Penelitian ditujukan kepada “Ketua Mahkamah Syar`iyah Sabang” |
||||
4. |
Mahasiswa/Dosen yang sudah mendapat persetujuan penelitian diwajibkan memberikan hasil penelitiannya apabila sudah selesai kepada Pimpinan Mahkamah Syar’iyah Sabang, untuk dijadikan bahan evaluasi dan memperkaya perbendaharaan perpustakaan. |
||||
5. |
Mahasiswa/Dosen yang ingin melakukan penelitian dengan menggunakan metode wawancara, kiranya dapat mengirim terlebih dahulu daftar pertanyaannya, tanpa dilakukan seketika. |
||||
6. |
Jadwal wawancara akan ditentukan Ketua Mahkamah Syar’iyah Sabang setelah berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berkompeten sebagai narasumber yang ditentukan sesuai kebutuhan dalam pertanyaan tersebut. |
||||
7. |
Diakhir penelitian Mahasiswa/Dosen diwajibkan menyerahkan hasil penelitian kepada Ketua untuk memastikan data dari Mahkamah Syar’iyah Sabang telah ditulis dengan benar. |
||||
8. |
Mahkamah Syar’iyah Sabang akan mengeluarkan Surat Keterangan telah melakukan penelitian setelah Mahasiswa/Dosen memberikan/memperlihatkan bukti-bukti hasil penelitiannya. |
||||
9. | Penelitian di Mahkamah Syar’iyah Sabang tanpa dipungut biaya. |
Home Prosedur Penelitian