
Sabang – Mahkamah Syar’iyah Sabang menerima kunjungan Tim Badan Strategi Kebijakan (Strajak), Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membahas kegiatan penyusunan naskah urgensi perubahan regulasi di lingkungan peradilan.
Kunjungan ini disambut langsung oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Sabang dan seluruh pegawai Mahkamah Syar’iyah Sabang di kantor Mahkamah Syar’iyah Sabang. Suasana penyambutan berlangsung hangat dan penuh semangat kebersamaan sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan sistem hukum dan peradilan di wilayah hukum Aceh.

Audiensi ini bertujuan untuk menyusun Naskah Urgensi “Perubahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.” Kegiatan ini mengumpulkan masukan, pandangan, dan kondisi penerapan keadilan restoratif di wilayah hukum Aceh, terutama di lingkungan peradilan syariah. Dalam pertemuan itu, berbagai isu strategi dan dinamika penerapan keadilan restoratif dibahas antara Tim Badan Strajak, Diklat Hukum dan Peradilan MA RI, dan jajaran Mahkamah Syar’iyah Sabang.
Diharapkan hasil audiensi ini akan memberikan kontribusi penting dalam memperbaiki regulasi demi menciptakan sistem peradilan yang lebih efektif, manusiawi, dan adil. Ketua Mahkamah Syar’iyah Sabang. Audiensi berlangsung lancar dan diakhiri dengan sesi foto bersama antara Tim Badan Strajak, Diklat Hukum dan Peradilan MA RI dan Mahkamah Syar’iyah Sabang.
Mahkamah Syar'iyah Sabang Menuju Peradilan yang Agung