Sabang, 25 September 2025 — Ketua Mahkamah Syar’iyah Sabang, Ranie Sayulina S.K.H., S.H.I., M.H., turut serta dalam kegiatan Pelatihan Singkat Pendalaman Substansi dan Kebaruan Hukum Pidana Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia cq. Pusdiklat Teknis Peradilan.
Pelatihan ini diselenggarakan dalam rangka mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang merupakan pembaruan hukum pidana nasional. Kegiatan ini ditujukan khusus bagi para hakim pemeriksa perkara pidana di tingkat banding dan tingkat pertama di lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama seluruh Indonesia.
Adapun pelatihan gelombang ke-3 ini dilaksanakan pada tanggal 22 s.d. 26 September 2025 dan diikuti oleh sebanyak 901 (sembilan ratus satu) peserta dari seluruh Indonesia.
Pelatihan dilaksanakan dengan metode blended learning yang terbagi ke dalam dua tahapan, yaitu Tahap I (Mandiri e-learning) tanggal 22–23 September 2025, dan Tahap II (Penyampaian Materi Secara Virtual) tanggal 24–26 September 2025.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Sabang menyampaikan bahwa keikutsertaan dalam pelatihan ini merupakan bagian dari komitmen Mahkamah Syar’iyah Sabang dalam meningkatkan pemahaman substansi hukum pidana nasional yang baru serta sebagai upaya mendukung penegakan hukum yang lebih responsif dan adaptif terhadap perkembangan masyarakat.
“Pelatihan ini sangat penting bagi kami sebagai hakim, khususnya dalam menyikapi perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional. Dengan pemahaman yang lebih mendalam, kami berharap dapat memberikan keadilan yang lebih substantif dan sesuai dengan nilai-nilai keadilan masyarakat saat ini,” ujar Ketua Mahkamah Syar’iyah Sabang.
Pelatihan ini menjadi salah satu langkah strategis Mahkamah Agung RI dalam memastikan kesiapan aparatur peradilan dalam mengimplementasikan UU Nomor 1 Tahun 2023 secara efektif dan berkelanjutan.